EquityWorld Futures – Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 21/ 7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No 20/10/PBI/2018 Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
PBI ini bertujuan dalam rangka memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan nasabah atau pihak asing. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan, instrumen transaksi DNDF telah memberikan alternatif lindung nilai bagi pelaku pasar, sehingga mengurangi demand di pasar spot. Para pelaku pasar dapat melakukan hedging atas kebutuhan pembelian valas melalui transaksi DNDF dan melakukan pembelian valas melalui transaksi spot di kemudian hari. BACA JUGA : PT EquityWorld Futures : Harga Emas Berjangka Naik USD1,6 “Dengan adanya penyempurnaan aturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar,” Adapun perubahan ketentuan yang diatur dalam PBI ini ada dua faktor. Pertama, penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing sampai nilai nominal tertentu tanpa perlu menggunakan Underlying Transaksi. Kedua, Underlying Transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing di atas nominal tertentu dapat menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung. “Underlying Transaksi meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi di dalam dan di luar negeri, namun tidak termasuk surat berharga yang di terbitkan oleh Bank Indonesia. Penempatan dana antara lain tabungan, giro, deposito, dan NCD serta fasilitas pemberian kredit yang belum ditarik,” Transaksi DNDF dengan nilai nominal paling banyak sebesar USD5 juta atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing dapat di lakukan tanpa Underlying Transaksi. “Sementara itu, transaksi DNDF juga dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwina), baik untuk transaksi DNDF yang memiliki Underlying Transaksi maupun tanpa Underlying Transaksi,” Adapun dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan mengacu pada PBI dan PADG tentang transaksi valas terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing. EquityWorld Futures
0 Comments
Leave a Reply. |
OFFICIAL WEBSITEPT Equityworld FuturesProfil Perusahaan Legalitas Badan Pengawasan Hubungi Kami Archives
November 2022
Categories |
Selamat Datang di, | PT EQUITYWORLD FUTURES SAMARINDA |